Jangka waktu penyelesaian untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan masa berlaku 30 hari adalah 4 hari setelah pengambilan data biometrik
biaya yang dibebankan untuk perpanjangan zin tinggal kunjungan masa berlaku 30 hari adalah sebesar Rp.500.000,-
Izin tinggal kunjungan masa berlaku 30 hari
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store