Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. KTP
  2. • Surat rujukan/surat keterangan kontrol
  3. • Kartu BPJS (untuk pasien BPJS)
  4. • Kartu berobat
  5. • Membayar administrasi pendaftaran (untuk pasien umum)

  1. pasien datang keloket skrining
  2. mengambil nomor antrian
  3. menunggu panggilan antrian
  4. 4. Menuju loket pendaftaran dengan membawa persyaratan pendaftaran
  5. 5. Menuju ke poliklinik tujuan untuk mendapatkan pelayanan

waktu penyediaan rekam medik mulai pasien mendaftar sampai dokumen rekam medis disediakan petugas (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

• SEP layanan (diantar petugas) • Dokumen rekam medik (diantar petugas) • Karcis bukti layanan

  • Via WA (0822-8600-0313)
  • Petugas layanan pengaduan
  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"