Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat keterangan tidak mempu dari Kepala Desa / Lurah
  3. melampirkan Daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKTM

Kasi Kesra

Nama : Sri Mulyani, S.Sos

No Telp : 08157746511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"