Perpanjangan Visa (On Arrival)

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi

Jangka waktu penyelesaian 4 hari setelah pengambilan data biometrik

Biaya perpanjangan visa  (On Arrival) adalah sebesar Rp.500.000

Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival (VOA)

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa (On Arrival)"