Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP -el
  4. Fotocopi semua Ijazah
  5. Fotocopi Akte Kelahiran
  6. Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan
  2. Petugas menerima berkas dan memverifikasi
  3. Verifikasi berkas lengkap dimintakan persetujuan pimpinan
  4. Proses pembuatan Kartu

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning"