Permohonan Ijin Operasional Satuan PAUD

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Surat Rekomendasi Kades
  2. Surat dari Ketua RT/RW
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  4. Data Murid
  5. Data Inventaris
  6. Terdaftar di Kemenkumham
  7. Dokumen Rencana Pencapian Standar Penyelenggaraan TK/KB/SPS/TPA
  8. Dokumen Status Tanah
  9. Rencana Induk Pengembangan selama 5 Tahun
  10. Data Pendidik
  11. Kurikulum

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional Satuan PAUD dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal dalam rangkap 3)
  2. Petugas Melakukan proses administrasi atas proposal yang masuk dari pemohon
  3. Sekretaris menerima berkas proposal dari JFU dan membubuhkan paraf pada lembar sirkulasi surat masuk serta meneruskan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menerima berkas permohonan proposal serta menerbitkan lembar disposisi kepada Kepala Bidang PAUD
  5. Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS menerima lembar disposisi atas proposal ijin operasional dan meneruskan kepada Kasi PAUD untuk ditindaklanjuti
  6. Tim Verifikasi bersama Kasi PAUD melakukan koordinasi internal dan menyusun jadwal verifikasi untuk berkas proposal lengkap, berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Hasil verifikasi dan visitasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Ijin Operasional hasil verifikasi dan disampaikan kepada Kepala Dinas
  7. Menerbitkan izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk lembaga yang dinyatakan layak atau menerbitkan surat jawaban untuk lembaga yang dinyatakan tidak layak
  8. Melakukan proses administrasi atas SK Ijin Operasional atau Surat Jawaban Ajuan Ijin Operasional dari lembaga
  9. Pemohon menerima SK ijin Operasional atau Surat Jawaban Ajuan Ijin Operasional

menyesuaikan data dan hasil verifikasi kesiapan satuan pendidikan atau lembaga untuk dapat diterbitkan surat ijin tersebut

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan KB, PAUD, TK

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Operasional Satuan PAUD"