No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022
menyesuaikan data dan hasil verifikasi kesiapan satuan pendidikan atau lembaga untuk dapat diterbitkan surat ijin tersebut
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan KB, PAUD, TK
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Dikbud melalui : 1. Pengaduan Lewat Media Sosial Instagram : disdikbudkaranganyar Facebook : Disdikbud Karanganyar Twitter : @disdikbudkra 2. Kontak Pengaduan 3. Surat 4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598 5. Telepon : (0271) 495041 6. Faximile : (0271) 494522 7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id 8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store