Fasilitasi penerbitan Izin usaha mikro kecil melalui OSS

  1. foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. memiliki alamat alamat Email aktif
  3. memiliki No telepon Aktif

  1. Pemohon mendaftar pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meverifikasi data pemohon dan memberikan formulir permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil
  3. Petugas input data dan mencetak Ijin Usaha Mikro Kecil

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Sepanjang jaringan sinyal sistem lancar
 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi penerbitan Izin usaha mikro kecil melalui OSS"