Standar Pelayanan Rekomendasi/Mutasi Siswa SD/SMP

  1. Permohonan dari Sekolah Lama
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Lama
  3. Lampiran NISN (jika tidak disebutkan)
  4. Foto Copy Raport (jika nomor NISN tidak disebutkan)
  5. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang Baru

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan (JFU)
  2. Verifikasi Dokumen dan Observasi Memeriksa Memeriksa hasil Observasi
  3. Pembubuhan paraf oleh Kasi Peserta didik dan pengembangan Karakter Pendidikan Dasar dan Lanjutan
  4. Pemberian stempel
  5. Berkas diberikan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Persetujuan Mutasi Siswa

1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan   Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan   Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

3. Kotak Saran/Email. disdik@acehtengahkab.go.id

4. Melalui Kanal SP4N-LAPOR SMS ke 1708 dengan Format ACEHTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Mutasi Siswa SD/SMP"