Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Formulir isian biodata penduduk
  3. KK Lama
  4. Foto copy surat pindah (bagi warga Pindahan)
  5. Surat kehilangan (bagi yang kehilangan KK)
  6. Foto Copy surat nikah
  7. Foto copy akta cerai (bagi yang bersatus cerai hidup)
  8. foto copy keterangan kelahiran (bagi penambahan anggota baru)
  9. Foto copy surat keterangan lahir dari bidan (bagi penambahan anggota baru)

  1. Datang dengan membawa berkas persyaratan permohonan KK
  2. Petugas mengecek persyaratan KK
  3. Kasubbag/Kasi menandatangani berkas permohanan
  4. petugas operator melakukan proses penginputan data KK
  5. Menunggu ACC barcode dari Dispendukcapil

Proses penginputan data KK oleh operator membutuhkan waktu 10 menit

proses ACC barcode waktu sekitar 1 jam

menunggu verifikasi dari disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

pangaduan ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga"