Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan

  1. Nomor Rekening
  2. KTP
  3. Foto Lembaga
  4. Piagam Kemenag
  5. Akta Notaris
  6. Akta Kemenkumham
  7. SK. Domisili

  1. Verifikasi Pemohon di Koordinir dari Desa ( Guji ) / Proposal dari Lembaga ( Hibah )
  2. Penetapan Penerima Bantuan Guru Ngaji dan Hibah melalui SK Bupati
  3. Penandatanganan NPHD ( Hibah ) / Penandatanganan SPJ ( Guji )
  4. Pengajuan Nota Dinas kepada Sekda
  5. Proses Transfer Rekening melalui Bagian Keuangan
  6. Bantuan untuk Penerima Hibah dan Guru Ngaji di transfer ke masing-masing Rekening

  1. Verifikasi Pemohon di Koordinir dari Desa ( Guji ) / Proposal dari Lembaga ( Hibah )
  2. Penetapan Penerima Bantuan Guru Ngaji dan Hibah melalui SK Bupati
  3. Penandatanganan NPHD ( Hibah ) / Penandatanganan SPJ ( Guji )
  4. Pengajuan Nota Dinas kepada Sekda
  5. Proses Transfer Rekening melalui Bagian Keuangan
  6. Bantuan untuk Penerima Hibah dan Guru Ngaji di transfer ke masing-masing Rekening

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Hibah Kepada Madrasah Diniyah (MD)

  • Penerima Bantuan Hibah Lembaga Pendidikan
  1. Datang langsung ke Bagian Kesra
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan"