Penggantian Paspor Karena Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Pewarganegaraan
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Jangka waktu penyelesaian 3 hari setelah proses BAP ditambah 3 hari proses penerbitan paspor setelah bayar

Biaya yang dibebankan untuk permohonan pergantian paspor karena hilang adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

Paspor 48 Halaman

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Antrian Paspor Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Hilang"