Sesuai Kasus
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekaalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN
Penanganan Kegawatdaruratan dan tindakan Medis sederhana
SMS/Telepon : 0811-2923-222
Email : puskkajen2@gmail.com
Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store