Surat Dispensasi Nikah

  1. Pengantar nikah dari Kepala Desa
  2. Berkah N-1 s/d N-IV dari Kantor urusan agama kecamatan
  3. Rekomendasi dari KUA Kecamatan
  4. Foto copy KK dan KTP
  5. Foto copy Akta kelahiran
  6. Foto copy ijasah terakhir
  7. Surat Pernyataan status jejaka/duda bagi laki-laki0 perawan/janda bagi perempuan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat dispensasi kepada petugas yang membidangi (Kasi Kesra)
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan dispensasi nikah dan mengagendakan permohonan
  3. Pembuatan dan penandatanganan surat dispensasi

proses 15 menit setelah berkas yang diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

pengaduan ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"