Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. Surat Keterangan pindah datang dari daerah asal
  2. KTP-el asli tempat asal

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas Kecamatan memferivikasi berkas
  3. Jika Pindah antar Kabupaten/ Propinsi proses di Dispendukcapil
  4. Jika hanya pindah antar Kecamatan atau Desa maka proses cukup di Kecamatan

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani
3. Sepanjang jaringan sinyal sistem lancar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"