Surat Pengantar Perceraian

  1. Menunjukkan KTP-el dan KK asli dan menyertakan fotocopinya Pemohon
  2. Fotocopi atau legalisir dokumen-dokumen resmi kutipan akta nikah/surat nikat/kutipan akta perkawinan
  3. Surat Pernyataan bermaterai rp. 10.000,- ditandatangani suami/istri serta orang tua /ayah mengetahui ketua RT/RW (Berdasar pengakuan bersangkutan dan/atau jika tidak diketahui keberadaannya ditandatangani mertua)
  4. Surat PEngantar dari Ketua RT Mengetahui Ketua RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengajuan cerai atau cerai gugat kepada petugas
  2. petugas memferivikasi berkas permohonan pengajuan cerai atau cerai gugat dan mengagendakan permohonan
  3. Pembuatan dan penandatanganan surat permohonan
  4. proses dilanjutkan ke kantor pengadilan agama (islam) dan ke kantor pengadilan negeri (non islam) kemudian dilanjutkan proses ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perceraian

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perceraian"