Penyiapan resep racikan : kurang dari 15 menit per 1 lembar resep
Penyiapan resep non racikan : kurang dari 10 menit per 1 lembar resep
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekaalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN
Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
SMS/Telepon : 0811-2923-222
Email : puskkajen2@gmail.com
Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store