Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di kasir
  2. 2. Pasien mengambil nomor anteran obat dan membayar retribusi bila pasien umum
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. 4. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  5. Petugas melakukan screening resep
  6. 6. Peracikan obat
  7. 7. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Penyiapan resep racikan : kurang dari 15 menit per 1 lembar resep

Penyiapan resep non racikan : kurang dari 10 menit per 1 lembar resep

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekaalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

SMS/Telepon : 0811-2923-222

Email : puskkajen2@gmail.com

Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"