3 hari penyelesaian setelah proses BAP +
3 Proses penerbitan paspor setelah bayar.
Biaya yang dibebankan untuk permohonan paspor karena rusak adalah sebesar Rp.650.000
Paspor 48 Halaman
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store