Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaran

  1. Pengantar Nikah dari Kepala Desa
  2. Berkas N-1 s/d N-IV dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
  3. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Foto copy Kartu Keluarga KK dan KTP
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. Foto copy Ijasah terakhir
  7. Surat Pernyataan Status Jejaka / Duda ( bagi laki-laki ) dan atau Status Perawan / Janda bagi perempuan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat dispensasi kepada petugas yang membidangi ( Kasi Kesra )
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah dan mengagendakan permohonan
  3. pembuatan dan penandatangan Surat Dispensasi

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaran"