Pembuatan Surat Pindah Keluar

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. 3. Kartu Keluarga Asli
  4. 4. Foto Copi Buku Nikah
  5. 5. KTP Asli
  6. 6. Mengisi formulir F1.01 dan F.1.16)
  7. 7. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. 1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Keluar secara On Line melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Input data ke aplikasi SIAK
  5. 5. Cetak Dokumen Pindah Keluar

Maksimal 7 hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Keluar

Aduam, saran dan masukan dapat dilakukan dengan :

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.wangon@banyumaskab.go.id