Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat keterangan tidak mempu dari Kepala Desa / Lurah
  3. melampirkan Daftra 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah
  4. Foto rumah

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"