Pelayanan Laboratorium

  1. 1.Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi kepada yang merujuk

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekaalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

HB (Haemoglobin), Golongan Darah, Darah Lengkap, Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, HIV Test, HbSAg Test, Dengue Blood Test (Ig G Ig M), Widal, Urine Lengkap, Urine Sedimen, Test Kehamilan, Protein Urine, Reduksi Urine, Sputum BTA

SMS/Telepon : 0811-2923-222

Email : puskkajen2@gmail.com

Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2

b. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"