Pelayanan Perijinan Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Membawa foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Sertifikat/Bukti atas tanah
  3. Surat keterangan tanah dari Kepala Desa / Lurah
  4. Surat pernyataan penggunaan tanah (apabila buka milik sendiri)
  5. Rekaman gambar bangunan (Denah, tampak, potongan) Skala 1 : 100
  6. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000, apabila permohonan ijinya dikuasakan orang lain

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada kepada Kepala Seksi yang membidangi
  2. Petugas melakukan verifikasi validasi kelengkapan berkas (Cek Lis Persyaratan administrasi)
  3. Petugas cek / ukur lokasi bangunan dan menghitung retribusi IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pemohon membayar retribusi IMB sesuai dengan ketentuan
  5. Apabila syarat dan ketentuan permohonan IMB terpenuhi, Camat menerbitkan dan menandatangani surat keputusan IMB

IMB yang diajukan 14 hari sudah jadi 

Luas bangunan x Tarif dasar retribusi (TDR) Rp 20.000 / meter persegi x indek dan bobot + volume saluran dan luas pagar

Izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tinggal

pengaduan ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Mendirikan Bangunan (IMB)"