Pembuatan KTP Elektronik

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. 3. Formulir Permohonan KTP-Elektronik *F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Kepala Desa
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk Asli lama
  5. 5. Surat kehilangan dari kepolisian (bila KTP asli hilang)
  6. 6. Foto copi KK (cek biodata, bila ada perubahan elemen data hrs urus permhnn KK

  1. 1. Pemohon utk mendaftarkan permhnn Pembuatan KTP El secara On Line melalui aplokaso https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan unttuk menterahkan berkas permohonan
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Input data ke aplikasi SIAK
  5. 5. Cetak dokumen KTP-Elektronik

Maksimal 7 hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan:

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.wangon@banyumaskab.go.id