Pengantar SKCK

  1. Surat Keterangan dari desa
  2. KTP
  3. KK

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan dan menunggu / antri untuk dipanggil;
  2. Petugas pelayanan, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kemudian Petugas pelayanan mencatat dalam agenda, memintakan tanda tangan memberi nomor registrasi dan membubuhkan stempel;
  3. Selesai berkas diserahkan kembali kepada pemohonan.

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar
2. Ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani

Tidak dipungut biaya

SKCK

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"