Pemeriksaan Kimia darah

  1. KTP,
  2. kartu keluarga

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran pada petugas Administrasi
  2. Pasien dijelaskan dan diberi Blanko Pemeriksaan
  3. Petugas Administrasi mengarahkan pasien untuk menunggu petugas teknis/Analis pemeriksa
  4. Petugas Analis melakukan pengambilan sampel darah pada Pasien
  5. Petugas mengisi nomor laboratorium dan parameter pengujian/pemeriksaan pada blanko dan buku register permintaan sampel
  6. petugas mengantar sampel ke petugas laboratorium sesuai parameter pemeriksaan yg diminta. .
  7. Petugas teknis laboratorium klinik menerima blanko permintaan pemeriksaan dan sampel dari petugas Pengambil sampel
  8. Petugas teknis mencocokanblanko permintaan pemeriksaan dangan Sampel.
  9. petugas teknis melakukan pencatatan identitas sampel pada buku register Laboratorium.
  10. Petugas teknis mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan utk pemeriksaan
  11. petugas teknis melakukan pemeriksaan Sampel
  12. Petugas teknis melakukan pencatatan hasil pada buku register Laboratorium.

Dari Pengambilan darah atau pengantaran sampai hasil pemeriksaan keluar

Pemeriksaan Kimia Darah

1.Gula Darah :20.000

2.Asam Urat : 20.000

3.Kolestrol : 20.000

 tergantung jumlah parameter yang diperiksa 

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

1.Whatsapp/HP : 0853-9069-8981

2.Instagram : tanbulabkesda.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kimia darah"