Pelayanan Poli Gigi

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Rujukan Internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. 6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekaalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi

SMS/Telepon : 0811-2923-222

Email : puskkajen2@gmail.com

Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"