Legalisasi surat Keterangan tidak mampu

  1. Membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah
  3. Melampirkan daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangi Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu

15 Menit sudah selesai

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat

pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat Keterangan tidak mampu"