Pelayanan E-KTP Baru

  1. Surat pengantar dari RT dan RW diketahui Kepala desa atau Lurah
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy kutipan akta perkawinan/akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Foto copy akta kelahiran

  1. Pemohon datang sendiri ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. menyerahkan berkas pada petugas pelayanan untuk diverifikasi
  3. Pemohon menunggu panggilan dari petugas pelayanan untuk rekap E_KTP
  4. Berkas dinyatakan lengkap dan dilanjutkan perekaman E_KTP
  5. Pemberian tanda bukti pengambilan E_KTP

30 Menit KTP Elektronik sudah jadi

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Semua pengaduan ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"