Pelayanan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW diketahui Kepala Desa atau Lurah
  2. foto copy KK
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  4. foto copy Akta Kelahiran
  5. foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Menyerahkan berkas pada petugas pelayanan untuk diverifikasi
  3. Pemohon menungu panggilan dari petugas pelayanan untuk rekap E-KTP
  4. Berkas dinyatakan lengkap dan dilanjutkan melakukan tahapan Perekaman E_KTP
  5. Pemberian tanda bukti pengambilan E-KTP / Surat Keterangan pengganti E-KTP dari petugas kepada pemohon

1. sepanjang persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP-El

1. email: kecamatankaliwungu1112@gmail.com
2. kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"