Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  4. 11 Kriteria Masyarakat Miskin

  1. Pendaftaran di Loket Pelayanan
  2. Pemrosesan Berkan
  3. Berkas Selesai

Tergantung Lama Antrean

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"