Pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk

  1. Foto copy E-KTP.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran.
  4. Ijazah terakhir.
  5. Foto copy E-KTP orangtua.
  6. Bagi anak pertama perempuan dilapiri foto copy surat nikah orangtua.
  7. Pengantar dari kepala Desa.
  8. Lampiran N1 sampai N7.

  1. Surat Pengantar dari desa.
  2. Lampiran N1 sampai N7 dengan melampirkan syarat-syaratnya.
  3. Petugas melakukan verifikasi.
  4. Berkas dinyatakan lengkap dan benar kemudian mendapat tanta tangan dari pejabat yang berwenang.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk"