Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Formulir Pendaftaran KK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Formulir F1.05
  3. Datang Ke Loket Pelayanan

Waktu Penyelesaian Tergantung Jaringan Internet dan Lama Atrian

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"