Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. Foto copy E-KTP pemohon.
  3. Foto copy Kartu Keluarga.
  4. Pernyataan Ahli Waris.
  5. Saksi.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang lengkap.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  3. Berkas lengkap kemudian mendapat tanda tangan pimpinan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"