Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar/keterangan dari Kepala Desa.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy E-KTP.

  1. Pemohon membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  3. Verifikasi dinyatakan lengkap kemudian mendapat tanda tangan pimpinan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"