Rekomendasi Pencairan Dana Transfer Desa

  1. Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDesa.
  2. Tahap II berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
  3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35i dana desa tahap I yang telah disalurkan.
  4. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
  5. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas menerim berkas dan dilakukan verifikasi.
  3. Verifikasi berkas dinyatakan lengkap dan benar kemudian mendapat persetujuan dari pimpinan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Dana Transfer Desa"