Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Bukti Atas Tanah.
  3. Foto copy Pelunasan PBB.
  4. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
  5. Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
  6. Gambar Situasi lokasi bangunan.
  7. Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
  8. Perhitungan Konstruksi bangunan (Untuk 3 lantai ke atas)
  9. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohoonan disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas Menerima berkas dan memverivikasi verivikasi Berkas Lengkap.
  3. Petugas / Tim Mengunjungi dan Mengukur luasan Lokasi Pendirian IMB.
  4. Setelah Petugas membuat hitungan berapa biaya retribusi, pemohon membayar biaya retribusi dengan cara mentransfer melalui Bank Jateng
  5. Setelah retribusi dibayar oleh pemohon, Proses Sertifikat IMB dengan di tandatangani pejabat berwenang.

Sepanjang Persyaratan Lengkap dan Pejabat Berwenang Berada Ditempat

Perda Kab. Semarang No. 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Telepon / Fax : 0298-522003

Email : kec.bawen@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"