Proposal

  1. Proposal yang disahkan beberapa rangkap dan disahkan oleh para pemegang kewenangan.

  1. Pemohon mengajukan proposal.
  2. Petugas meneliti proposal yang sudah lengkap dan benar.
  3. Proposal telah diverifikasi dan lengkap.
  4. Pimpinan menyetujui dan mengesahkan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal"