Pelayanan Konsultasi

  1. Pemohon datang langsung.
  2. Surat pengantar dari Universitas atau Sekolah.

  1. Pemohon datang sendiri secara langsung dengan membawa surat pengatar dari Universitas atau Sekolah.
  2. Setelah pemohon mengutarakan maksud dan tujuan, petugas kemudian menyediakan data-data yang diperlukan pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"