Pengantar Pembuatan/Penambahan Anggota BPJS PBI

  1. Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta Kelahiran.
  4. Foto copy Akta Nikah.
  5. Foto copy KIA.
  6. Lampiran 9 Kriteria Miskin diketahui Kepala Desa.

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi.
  3. Verifikasi berkas dinyatakan lengkap kemudian mendapat persetujuan dari pimpinan dan ditandatangani serta stempel.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan/Penambahan Anggota BPJS PBI"