Pindah Datang dari Luar Daerah

  1. Surat keterangan pindah datang dari daerah asal.
  2. E-KTP asli tempat asal.

  1. Pemohon datang ke Kecamatan denganmembawa berkas lengkap.
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi berkas.
  3. Jika pindah antar Kabupaten. Provinsi proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Jika hanya pindah antar Kecamatan atau Desa maka proses cukup di Kecamatan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang dari Luar Daerah"