Pengantar Pernyataan Pengajuan Cerai atau Cerai Gugat

  1. Menunjukkan E-KTP dan Kartu Keluarga asli.
  2. Foto copy E-KTP pemohon.
  3. Foto copy atau legalisir dokumen-dokumen resmi (Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan0
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani suami/istri serta orangtua/ayah yang diketahui ketua RT/RW (Berdasar pengakuan bersangkutan dan/atau jika tidak diketahui keberadaannya ditandangani oleh mertua).
  5. Surat pengantar dari ketua RT mengetahui ketua RW.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat pengajuan cerai atau cerai gugat kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan pengajuan cerai atau cerai gugat dan mengagendakan permohonan.
  3. Pembuatan dan penandatanganan surat permohoan
  4. Proses dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Agama (Islam) dan ke Kantor Pengadilan Negeri (Non Islam) kemudian dilanjutkan proses ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pernyataan Pengajuan Cerai atau Cerai Gugat"