Legalisasi Umum

  1. Membawa Foto copy dokumen yang telah dilegalisir.
  2. Dokumen asli yang telah dilegalisir.

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas.
  3. Setelah verifikasi selesai dan dianggap lengkap kemudian akan diberi tanda tangan pejabat yang berwenang.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"