Permohonan Legalisir Ijazah

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. 1. Fotocopy ijazah maksimal 10 (sepuluh) lembar
  2. 2. Melampirkan ijazah asli

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah
  2. Petugas Menerima berkas pengajuan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB, membubuhi stempel pengesahan ijazah dan penyerahan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian
  3. Petugas Menerima dan memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotocopy ijazah/STTB, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi umum, jika setuju diparaf dan diserhkan kepada sekretaris
  4. Petugas Menerima dan meneliti kesesuaian berkas pengajuan fotocopy ijazah/STTB, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian, jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  5. Petugas meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Pengadministrasi Umum
  6. Petugas Melakukan Proses Administrasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas
  7. Pemohon Menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

sesuai dengan jam kerja layanan

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 0813 9058 6598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Ijazah"