Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun

  1. Permohonan surat pengantar batas usia pensiun dibuat oleh Kasubbag Umpeg.
  2. Surat Pengantar ditanda tangani oleh Camat.
  3. Permohonan dibuat 1 tahun sebelum PNS yang bersangkutan Pensiun

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku penjagaan pegawai
  3. 3. Berkas Permohonan surat pengantar batas usia pensiun di dokumen Kasubbag Umum Kepegawaian
  4. 4. Berkas yang sudah diverivikasi oleh KASUBBAG UMUM KEPEGAWAIAN selanjutnya untuk ke Camat Gumelar untuk disyahkan dan ditanda tangani

1 hari kerja. (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

  1. Layanan Administrasi Umum Kepegawaian Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas.
  2. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook
  3. Helpdesk 085779804541,081327153003
  4. Kontak Langsung (0281)6847660
  5. email : gumelarkec157@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KTP, KK, Akte Kelahiran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun"