Penangan Pengaduan

  1. Mengisi buku atau blanko laporan pengaduan
  2. Mengisi data pelanggan dan No HP

  1. Pelanggan menghubungi telphone 0334-882123
  2. Mendistribusikan pengaduan ke unit kerja terkait
  3. Melaporkan jenis pengaduan untuk ditindaklanjuti dan pemeriksaan lapangan
  4. Menyusun rencana anggaran biaya
  5. Persetujuan Pimpinan
  6. Pembuatan Surat Perintah Kerja
  7. Melaksanakan pekerjaan sesuai jenis pengaduan

  1. Penanganan pengaduan dilakukan dalam 1 hari jika pejabat yang bersangkutan ditempat. 
  2. Penanganan akan dilakukan jika pada saat perbaikan stok barang di gudang ada.
  3. Tergantung jenis pengaduan jika ada kebocoran pipa besar maka perbaikan tersebut membutuhkan waktu yang lebih.

 

Tidak dipungut biaya

Sesuai jenis pengaduan( Kepuasan pelanggan )

  1. Kantor Pusat Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang Jl.Basuki Rachmad No.21 Lumajang, Telp 0334-882123
  2. Kantor Unit Layanan Terdekat
  3. Facebook Tirta Mahameru
  4. laporlumajang.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangan Pengaduan"