Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi |
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asi-milasi, reintegrasi (PB, CMB,CMK), pindah tempat pe-laksaan pidana penjara atas per-mintaan sendiri |
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Litmas Anak
Menangani anak yang berhadapan dengan hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store