Pelayanan Pendaftaran

  1. KTP/KK/Kartu Pelajar (bagi pasien baru)
  2. Kartu Induk Berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien mengambil nomor antrean yang telah disediakan
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  4. Bagi pasien baru, pasien didata dengan dibuatkan nomor RM baru kemudian dibuatkan kartu pendaftaran dan kartu induk berobat
  5. Bagi pasien lama, petugas mencari RM yang sesuai dengan kartu induk berobat atau identitas pasien, kemudian petugas menyiapkan form RM
  6. Petugas memasukkan data pasien ke SIMPUS dan P-Care (bagi pasien yang mempunyai BPJS Kesehatan)

  1. Pelayanan pendaftaran buka tiap hari Senin s/d Kamis pukul 07.30 - 11.00 WIB, Jum'at pukul 07.30 - 10.00 WIB, Sabtu pukul 07.30-10.00 WIB
  2. Pasien baru jangka waktu pelayanan kurang lebih 10 menit
  3. Pasien lama jangka waktu pelayanan kurang lebih 5 menit

  1. Pasien umum (tanpa jaminan kesehatan) : Rp 5.000,-
  2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes laboratorium tertentu dan calon pengantin)

 

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Telepon : (0285) 7830030
  2. Email : puskesmasinduktalun59@gmail.com
  3. Instagram : puskesmas_talun
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"