Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan

No. SK: 570/1094/15.00/2022

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan Kepada Kepala DPMPTSP Kudu
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Front Office melakukan verifikasi persyaratan administrasi
  4. Sub koordinator pelayanan perizinan melakukan validasi data
  5. Koordinator Pelayanan melakukan koordinasi teknis dengan Tim pelaksana lapanga
  6. Tim melakukan cek lapangan dan membuat BA hasil pemeriksaan lapangan
  7. Berdasarkan hasil BA lapangan, Koordinator Pelayanan Perizinan membuat draft Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan
  8. Penandatanganan SK Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan oleh Kepala DPMPTSP

  1. Pemohon melakukan registrasi melalui OSS
  2. Login OSS untuk Akta pengesahan/data perorangan
  3. Input kelengkapan data perusahaan
  4. Terbit NIB
  5. Komitmen dan ceklist izin usaha
  6. Izin usaha dengan komitmen
  7. Komitmen dan ceklist izin komersial/operasional
  8. Pemenuhan komitmen izin usaha untuk mendapatkan izin usaha efektif
  9. Pemenuhan komitmen izin komersial/operasional
  10. Terbit izin usaha dan komersial/operasional efektif

Paling lama 30 hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Lainnya Swasta

WA no.085328990909 (pengaduan Perizinan)
WA no. 089513116717 (pengaduan LKPM)
Web : dpmptsp.kuduskab.go.id
Telpon (0291) 435018
Email :
dpmptsp@kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan"