Legalisasi Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat keterangan tidak mempu dari Kepala Desa / Lurah
  3. melampirkan Daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Camat melegalisasi surat keterangan tidak mampu

Berkas lengkap dan Pejabat berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu"