izin belajar

  1. Surat permohonan secara tertulis kepada Bupati yang telah mendapat persetujuan dari kepala SKPD yang bersangkutan
  2. Surat usulan dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati
  3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional dilegalisir
  7. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir
  9. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  10. Asli surat pernyataan (bermaterai) yang dibuat oleh atasan langsung dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
  11. Asli surat pernyataan (bermaterai) dibuat oleh yang bersangkutan dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa: Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati; Pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan; Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang (BAN-PT); Program pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh serumpun (linear) atau relevan dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya dan bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu; Program pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam dinas dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri; Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan
  12. Asli surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan: Lulus seleksi akademik; Terdaftar dan atau masih aktif sebegai mahasiswa atau siswa dari lembaga pendidikan terkait; Program studi yang ditempuh telah mendapat izin operasional dan atau terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  13. Asli surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh kepala SKPD dan distempel basah.

  1. Berstatus PNS dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
  2. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
  3. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Memenuhi syarat administrasi dan akademik sesuai yang ditentukan
  6. Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  9. Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang
  11. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  12. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendidikan
  13. Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari
  14. Pendidikan yang akan dan atau sedang diikuti harus linier (serumpun) dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya, khususnya untuk PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu;
  15. Program pendidikan Diploma, Politeknik, Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan Doktoral (S3) atau sederajat bukan merupakan program pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
  16. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
  17. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

7 Bulan

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

BKD Kabupaten Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin belajar"